Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal RUU Dwi Kewarganegaraan

Golkar Desak Disahkan 2022

Minggu, 6 Desember 2020 08:30 WIB
Politisi Partai Golkar, Christina Aryani. (Foto: Instagram)
Politisi Partai Golkar, Christina Aryani. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Golkar, Christina Aryani mendesakRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dwi Kewarganegaraan masuk prioritas untuk disahkan pada 2022. Karena tahun depan sudah tidak memungkinkan.

“Poin pentingnya bukanlah mengindonesiakan orang asing.Melainkan mempertahankan keindonesiaan seseorang,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Anggota Komisi I DPR ini menceritakan, lebih dari 10 tahun rancangan regulasi ini dibahas, tapi belum terealisasikan. Revisi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini selalu masuk di dalam daftar pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

Baca juga : Hadapi Libur Panjang, Komisi X DPR Minta Kemenparekraf Siapkan Lokasi Desa Wisata

Namun, nasib rancangan Undang-Undang itu masih belum jelas. Salah satunya karena belum ada pengajuan naskah akademis secara resmi. Padahal, regulasi ini merupakan aspirasi dari masyarakat Indonesia di luar negeri, alias diaspora. “Mengingat adanya konsekuensi hukum dari penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” sebutnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta II ini menjelaskan, kerap mendapatkan curhatan para diasporaIndonesia di luar negeri. Menurutnya, dengan asas kewarganegaraan
ganda terbatas khusus yang diadopsi Indonesia saat ini, akan muncul persoalan saat diaspora asal Indonesia melakukan perkawinan campur, maupun anak seorang Warga Negara Indonesia yang lahir di negara dengan asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli, alias tempat kelahiran.

“Secara prinsip Undang-Undang Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Karena sifat hukum itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya,” sarannya.

Baca juga : PGN Group Raih Penghargaan Keselamatan Migas 2020

Namun perlu diingat, kata Christina, untuk mengubah suatu undang-undang diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik, dengan mengkaji berbagai aspek. Misalnya pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya, serta kesiapan para penyelenggara negara.

Saat ini Revisi Undang-Undang Dwi Kewarganegaraan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Periode 2020–2024. “Sekarang bagaimana meningkatkannya menjadi prioritas. Untuk 2021 sudah terlambat. Karena kami sekarang sudah finalisasi dan akan ketok palu Januari awal. Jadi bagaimana revisi Undang-Undang ini bisa masuk 2022,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Siti Nugraha Mauludiah mengatakan, pemerintah siap bekerja sama demi kepentingan diaspora Indonesia.

Baca juga : Idrus Yakin Airlangga Bisa Menangkan Golkar Di 2024

“Tentu bukan soal mudah. Pemerintah pada prinsipnya membutuhkan konsensus nasional dengan koordinasi kepada semua pihak,” ujarnya, melalui keterangan tertulis.

Siti setuju, diaspora Indonesia perlu perhatian. Apabila mereka punya potensi yang sangat besar. Misalnya dalam hal investasi dan pembiayaan berupa fund, bond, tabungan diaspora, remitansi diaspora, lalu peran dalam soft power diplomacy. “Peran mereka sangat penting dalam meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.