Dark/Light Mode

Bawaslu Akui Laporan OSO Penuhi Syarat Formal & Material

Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran

Jumat, 28 Desember 2018 14:11 WIB
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menunjukan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menunjukan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu akan melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi KPU terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Hari ini, Bawaslu akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara. Tim Kuasa Hukum OSO meyakini, kliennya akan memenangkan perkara tersebut.

Kemarin, Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi KPU dalam kasus pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, laporan yang diajukan tim kuasa hukum OSO telah memenuhi syarat formal dan material. Karenanya, Bawaslu memutuskan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU ke sidang pemeriksaan, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan laporan.

Baca juga : Hemas Bikin Malu Orang Yogya

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Besok (hari ini, red), sidang akan digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Selain membacakan laporan dari pelapor, lanjut dia, sidang tersebut juga mengagendakan penyampaian tanggapan KPU. Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggali keterangan para pihak terkait. "Kalau KPU sudah siap, kami minta untuk menyampaikan tanggapan. Kalau belum, (penyampaian tanggapan) dapat disampaikan pada sidang berikutnya," jelas dia.

Baca juga : Mega 2 Kali Ingatkan Potensi Tsunami Akibat Erupsi Krakatau

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hasil penanganan perkara terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD paling lambat diumumkan 14 Januari 2019. Menurut dia, perkara tersebut ditangani dalam waktu 14 hari kerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.