Dark/Light Mode

Termasuk Penghuni Awal Di Kompleknya

Rumah Buni Yani Sederhana Dibanding Para Tetangganya

Kamis, 29 November 2018 14:19 WIB
Buni Yani menyerahkan memori banding di PN Bandung. (Foto: Istimewa)
Buni Yani menyerahkan memori banding di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani.

Bekas dosen London School of Public Relations (LSPR) Jakarta ini, divonis selama satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, rasdan antargolongan (SARA). Seperti diketahui, Buni memposting video Ahok terkait penistaan agama Islam. Ahok pun telah menjadi terpidana.

Baca juga : Tersangka Pembunuh Sekeluarga Dikenal Tetangga Cuek Dan Galak

Selama ini, tidak banyak orang tahu seperti apa kehidupan Buni Yani selama menjadi terdakwa hingga diputus bersalah oleh MA. Dalam kehidupan sehari-hari, dia menjalaninya secara sederhana.Tidak ada kemewahan yang ditampakkannya.

Rumahnya yang berada di B2 Nomor 15, Perumahan Kalibaru Permai, Cilodong, Depok, Jawa Barat sederhana. Cat warna krem sudah memudar. Bentuknya juga paling mungil dibanding rumah yang mengapit di kanan kirinya. Di halamannya hanya ada beberapa pohon dan rumput. Sendal dan sepatu dibiarkan begitu saja di depan pintu masuk.

Baca juga : Airin Nggak Sempat Ke Salon Lagi

Tidak ada kendaraan mewah yang terparkir di rumah tipe 45 dan luas tanah 114 meter persegi ini. Hanya ada satu sepeda motor teronggok di garasi. Beberapa pakaian dibiarkan mengering di jemuran yang terlindung kanopi itu. Tidak ada keramaian di rumah satu lantai itu. Setelah dipanggil beberapa kali, sang penghuni rumah membuka pintu perlahan. Badannya tidak ditampakkan. Hanya bagian kepala saja yang melongok keluar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.