Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pro Kontra RUU Pemilu Mesti Diakhiri

Mau Cepat Kelar, Musyawarah Dong

Kamis, 28 Januari 2021 07:45 WIB
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. (Foto: Instagram)
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sikap partai politik masih terbelah terhadap kelanjutan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu di DPR. Ada yang menolak tegas, ada juga yang mendukung agar dibahas dan segera diputuskan.

Di antara partai politik yang menolak adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Tak tanggung-tanggung, yang menyatakannya adalah Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan di Jakarta, kemarin.

Dengan lantang, politisi yang kerap disapa Zulhas ini mengatakan, DPR dan pemerintah belum saatnya merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Jika alasannya untuk memperbaiki kualitas Pemilu, Undang-Undang Pemilu sebagai aturan main pada Pemilu 2019 masih relevan digunakan untuk Pemilu 2024.

Bahkan, Zulhas mengatakan, payung hukum terkait pelaksanaan Pemilu, masih sangat baru yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir. “Belum saatnya direvisi,” katanya.

Baca juga : Belanda Tetap Terapkan Larangan Keluar Malam

Wakil Ketua MPR ini mengatakan, untuk merevisi Undang-Undang Pemilu tidak mudah. Karena banyak kepentingan yang harus diakomodir. Seperti dari partai politik, pemerintah pusat, dan daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat.

“Saat ini lebih baik fokus menangani dan menuntaskan masalah penularan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Indonesia,” cetusnya.

Pernyataan Zulhas itu didukung anak buahnya di Komisi II DPR, Guspardi Gaus. “Gonta-ganti Undang-Undang kurang pas juga. Selain membuang energi, juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip. Terutama dari partai-partai besar yang berkuasa,” katanya.

Selain itu, lanjut Guspardi, keterbatasan pembahasan RUU Pemilu dengan cara virtual dikhawatirkan menghasilkan produk hukum yang kurang maksimal.

Baca juga : NasDem Rela Gelar Blusukan Ke Daerah

Sementara politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Elnino M Husein Mohi berpendapat, pandemi Covid-19 bukan alasan untuk tidak melakukan kerja parlemen. Apalagi, pembahasan regulasi bisa dilakukan secara daring.

“Lagi pula, ada kementerian dan komisi di DPR yang fokus menangani persoalan Covid-19. Memangnya kalau lagi Covid begini, semua harus berhenti?” ujarnya.

Menurut Elnino, salah satu indikator suksesi Pemilu 2019, adalah Undang-Undang Pemilu yang dibahas dengan baik sebelum pesta demokrasi. “Jangankan membahas Undang-Undang, menyelenggarakan Pilkada di masa pandemi Covid-19 saja kita bisa,” ujarnya.

Penerima gelar Politisi Muda Terbaik versi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2011 itu mengingatkan, Undang-Undang Pemilu saat ini perlu dilakukan perbaikan, agar dirasakan ada unsur keadilan, demokratis, dankejujurannya. Apalagi, Pemilu 2019 menyisakan banyak masalah. Misalnya, syarat caleg yang dirasa berat, hingga meninggalnya ratusan petugas kepemiluan.

Baca juga : JK Prediksi Vaksinasi Baru Kelar 1,5 Tahun

“Sudah seharusnya diperbaiki sesuai perkembangan zaman,” pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.