Dark/Light Mode

Laporkan Andi Mallarangeng, GPK-PD Dinilai Sudah Kebingungan

Minggu, 14 Maret 2021 08:15 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kanan) bersama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti. [Foto: Ist]
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kanan) bersama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti. [Foto: Ist]

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dinlai sudah kebingungan. Ini terlihat, dari langkah GPK-PD yang melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat, Andi Mallarangeng ke Polri.

Hal ini dinyatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. "Mereka kebingungan harus melakukan apa lagi. Lalu “menembak” sana-sini secara serampangan," katanya di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Herzaky menilai, langkah GPK-PD tersebut merupakan wajah sesungguhnya para mantan kader Demokrat, setelah frustasi. Karena gagal mengadakan KLB secara sah. Juga gagal menghadirkan para pemilik suara yang sah.

Baca juga : Andi Mallarangeng Dilaporin Demokrat Versi KLB Ke Polda Metro

Dalam politik, ujarnya, ketika seorang atau kelompok kalah dalam diskusi di ruang publik, lalu membawanya ke ranah hukum, itu bentuk ketidakmampuan berdialektika dan berargumen secara objektif dan rasional.

"Sayang waktu dan tenaga mereka. Sebaiknya kalau punya tenaga, waktu berlebih, gunakan untuk membantu rakyat saja. Waktu kami juga lebih berharga buat membantu rakyat, daripada mengurusi mantan kader kami," cetusnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya, Sabtu.

Baca juga : Golkar Jagokan Airlangga Jadi Capres, Pengamat: Sudah Tepat!

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengatakan, laporan yang mereka layangkan terkait dugaan finah dan pencemaran nama baik.

Namun karena terganjal Standar Operasi Prosedur (SOP) pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas. Razman dan Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko, karena berkas pelaporan belum lengkap.

Razman mengatakan, pihaknya diminta petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melengkapi berkas pelaporan, SOP Polda Metro Jaya. Dia pun menyatakan, akan datang kembali bersama tim, untuk melengkapi berkas yang diminta. Yakni berupa link dan flashdisk. Termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.