Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Laksanto Utomo menilai, pengangkatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu merupakan reaksi kekesalan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono yang mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang bintang Mercy itu.
Baca juga : Pengamat: Ketua Umum Partai Berpeluang Jadi Capres 2024
"Perubahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, perubahannya tidak sesuai dengan AD/ART tahun 2005 dan UU Nomor 2/2011 sehingga patut diduga cacat prosedur,” ujar Laksanto dalam diskusi daring bertajuk 'Mengembalikan Khitoh Peran Partai Politik Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia' Rabu, (24/3).
Laksanto menyarankan kubu Moeldoko melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan AD/ART tahun 2005.
Baca juga : Ekstradisi Warganya Ke AS, Korut Minta Malaysia Tanggung Jawab
Dalam AD/ART tahun 2020, alinea ke-10 menyebutkan, pendiri partai adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang.
"Ini tidak mungkin karena hanya dua orang. Hal ini patut dipertanyakan, Partai Demokrat tidak akan berdiri jika hanya ada dua orang pendiri," ungkapnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya