Dark/Light Mode

Marzuki Cs Gugat AHY, Demokrat : Kontradiktif Dan Membingungkan

Kamis, 11 Maret 2021 06:34 WIB
Marzuki Alie. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Marzuki Alie. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob menilai, gugatan yang dilakukan Marzuki Alie dan mantan kader Partai Demokrat lainnya terhadap pimpinan Partai Demokrat, kontradiktif dan membingungkan.

“Gugatan ini mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat, sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB (Kongres Luar Biasa) ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara,” kata Mehbob kepada wartawan, kemarin.

Disebutkan, dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner.

“Tapi sekarang, kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” imbuhnya.

Baca juga : Moeldoko Memilih Jalan Sunyi

Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku. “Lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?”.

Menurutnya, dari sudut pandang logika hukum, Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah.

Keanehan hukum lainnya diungkapkan saksi mata KLB ilegal Gerard Piter Runtuthomas. Gerard dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara. Padahal Gerard tidak punya hak suara dalam Kongres.

Dalam pelaksanaan KLB ilegal, Gerard melihat banyak orang yang tidak ia kenal, padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal.

Baca juga : Partai Demokrat Disaranin Jangan Ceraikan Beringin

Selain itu ia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres.

“Bagi saya yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko. Masa memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum? Kata Jhoni Allen, KTA pak Moeldoko khusus, tapi pertanyaan saya, siapa yang tandatangan KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani Ketua Umum,” kata Gerard.

Diberitakan, Enam kader yang mengajukan gugatan yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Mereka mengajukan gugatan terhadap tiga orang.

Selain AHY, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Adapun gugatan terhadap AHY didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga : Moeldoko Bikin Kisruh Demokrat, Jokowi Diminta Turun Gunung

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat soal pemberhentian mereka sebagai kader.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Partai Demokrat sebelumnya memecat Marzuki Alie bersama lima kader lainnya secara tidak hormat karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan partai. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.