Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Andi Arief Puji Yasonna Dan Mahfud

Rabu, 31 Maret 2021 14:32 WIB
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (Foto: Istimewa)
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, disambut gembira pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief tak segan memuji Yasonna dan Menko Polhukam Mahfud MD atas keputusan itu.

“Menko Polhukam Pak Prof @mohmahfudmd dan Pak Yasonna mengambil keputusan tepat, hukum sebagai panglima soal penolakan KLB Sibolangit (Deli Serdang),” tulisnya di akun Twitter @Andiarief__, Rabu (31/3).

Baca juga : Yasonna Nggak Terima, Pemerintah Dibilang Memecah Belah Parpol

Staf Khusus Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut, dengan penolakan kepengurusan KLB Deli Serdang, demokrasi di Indonesia bisa selamat. “Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Yasonna menyatakan menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan ini berdasarkan pada tata cara pemeriksaan dan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Baca juga : Gelar Konpers Di Hambalang, Demokrat Kubu Moeldoko Minta Maaf Ke Jokowi

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.

Terkait AD/ART, Yasonna menekankan, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020. "Mengenai argumen tentang Anggaran Dasar yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilai. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan gugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," papar Yasonna. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.