Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Moeldoko Atau AHY

Mahfud Dan Yasonna Mau Netral, Yakin?

Minggu, 7 Maret 2021 07:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Moeldoko menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB)--yang dinilai kubu AHY dan SBY--sebagai abal-abal, semua pihak menunggu bagaimana sikap pemerintah. Apakah pro Moeldoko yang benar-benar ada di lingkaran Istana? Atau tetap mengakui AHY sebagai ketum yang sah? Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan akan tetap netral. Yakin???

Mahfud mengungkap sikapnya lewat twitter, kemarin. Di awal cuitannya, Mahfud menjelaskan posisi pemerintah merespons KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. “Bagi pemerintah, sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum,” cuit Mahfud. 

Alasannya, kata Mahfud, sampai kemarin, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. “Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” sambung Mahfud. 

Baca juga : Hasnaeni : Nasib KLB Demokrat Di Tangan Yasonna

Ia lalu mencontohkan kasus dualisme kepengurusan PKB di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tahun 2008 silam. Ketika PKB versi Parung yang merupakan kubu pendukung Abdurrahman Wahid atau Gus Dur berseteru dengan PKB versi Ancol yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Mahfud juga merujuk sikap pemerintah di era Presiden Megawati Soekarnoputri, ketika Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur. Kemudian Matori kalah di Pengadilan tahun 2003. 

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebut Mahfud, pemerintah memang tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan KLB atau Munaslub sempalan. Karena pemerintah menghormati independensi partai politik (parpol). 

Tapi, lanjut Mahfud, setiap pilihan pemerintah yang diambil terkait konflik internal parpol pasti selalu ada risikonya. Kalau membiarkan dituding cuci tangan, kalau mendorong dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya. “Itu terjadi sejak era Megawati, SBY hingga Jokowi saat ini,” sebut Mahfud. 

Baca juga : Karena Mau, Jadi Lupa Malu

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan, KLB baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM. Nah, barulah pemerintah bisa meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. “Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya,” terangnya. 

Cuitan Mahfud itu menuai banyak reaksi dari banyak pihak. Ada yang percaya, tapi tidak sedikit juga yang ragu kalau netralitas yang ditegaskan Mahfud akan benar-benar terwujud. 

Bagaimana pemerintah netral dalam kasus Demokrat ini? Jimly Asshiddiqie kasih saran. Sesama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly hanya memberi 2 opsi ke Mahfud dan pemerintah untuk memastikan sikap netral ini. 

Baca juga : Moeldoko Disaranin Minta Maaf ke SBY

“Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus “KLB” tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya,” tulis Jimly, di akun Twitternya @JimlyAs, dengan melampirkan link berita yang berisi pernyataan Mahfud. 

Bagaimana dengan Yasonna? Staf Khusus Menkumham, Yasonna Laoly, Ian Siagian, memastikan kementeriannya netral. Semua keputusan, kata dia, akan berpijak pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. “Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ian Siagian. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.