Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
Yasonna Nggak Terima, Pemerintah Dibilang Memecah Belah Parpol
Rabu, 31 Maret 2021 14:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu.
Dalam mengambil keputusan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pemerintah telah bersikap obyektif dalam menangani persoalan ini.
Baca juga : Yasonna Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
"Seperti kami sampaikan sejak awal, pemerintah bertindak obyektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Cahyo R Muzar, Rabu (31/3).
"Kami menyesalkan statement dari berbagai pihak, yang sebelumnya menuding pemerintah telah campur tangan memecah belah partai politik," tandasnya.
Baca juga : Demokrat Versi Moeldoko Ngebet Minta Disahkan
Yasonna menjelaskan, pihaknya menerima permohonan pengesahan Partai Demokrat kubu KLB pada 16 Maret 2021. Saat itu, kubu KLB memohon pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan.
Setelah diperiksa sesuai Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Kemenkum HAM melalui surat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menyampaikan kepada penyelenggara KLB, untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.
Baca juga : Pemerintah Daerah Gercep Dong
Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi, salah satunya mandat Ketua DPD dan DPC. Atas dasar itu, Kemkumham atas nama pemerintah menolak permohonan Demokrat kubu KLB. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya