Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Layangkan Gugatan Pakai Surat Kuasa Palsu, Kuasa Hukum KLB Dipolisikan Demokrat

Selasa, 20 April 2021 15:38 WIB
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob (kanan) (Foto: Antara)
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob (kanan) (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengecam kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, lantaran mengajukan gugatan atas penolakan pengesahan hasil KLB, dengan menggunakan surat kuasa palsu.

“Semakin memalukan, di bulan puasa, mereka bohong lagi. Mereka memasukkan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC, yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob, usai sidang pertama gugatan Kubu KLB PD Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (20/4).

Baca juga : Hilangkan Kejenuhan Anak Di Masa Pandemi, Orangtua Kudu Ciptakan Momen Bahagia

Mehbob menjelaskan, dalam Surat Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 April 2021, nama Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara) disebut menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020.

"Tanda tangan para Ketua DPC itu dipalsukan oleh pihak kuasa hukum KLB, seolah-olah menyetujui surat kuasa untuk melayangkan gugatan ke pengadilan," katanya.

Baca juga : Jangan Cuma Ditutup, Polisi Wajib Proses Hukum Pemilik Akun Medsos Terindikasi Paham Radikal

Tak terima namanya dicatut, ketiga Ketua DPC itu mendatangi Kantor DPP untuk memberikan pernyataan kepada pengurus Partai Demokrat. Bahkan, mereka juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/4), terkait pencatutan nama tersebut.

“Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini, kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka, karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu," papar Mehbob.

Baca juga : ASN Yang Nekat Terancam Dipecat

Mehbob menambahkan, pihaknya berencana mempertimbangkan untuk melaporkan setidaknya 9 pengacara kubu KLB yang dinilai melanggar kode etik. Serta meminta polisi mengungkap dalang surat kuasa palsu, yang diberikan kepada 9 pengacara tersebut.

Nama-nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.