Dark/Light Mode

Pengusaha: Kondisi Masih Berat, Bisa Bertahan Saja Sudah Bagus

Minggu, 4 April 2021 07:28 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Dok. Apindo)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Dok. Apindo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantong pengusaha masih banyak yang seret. Tunjangan Hari Raya (THR) penuh yang diidamkan pekerja terancam dicicil lagi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kemampuan perusahaanperusahaan dalam membayar THR Lebaran tahun ini nggak jauh beda dibandingkan tahun lalu.

Alasannya, kondisi dunia usaha tidak banyak mengalami perubahan sejak dihantam pandemi Covid-19 tahun lalu. Apalagi, ditambah adanya larangan mudik.

“Tahun ini kondisi tidak begitu bagus. Karena, momentum Lebaran untuk masyarakat agar bisa spending sudah dipastikan hilang dengan adanya pelarangan mudik,” ujar Hariyadi di Jakarta, Jumat (2/4).

Menurutnya, ada beberapa sektor industri yang belum pulih sejak tahun lalu. Antara lain, sektor transportasi darat, pariwisata, tekstil dan ritel.

Baca juga : Pilkada Masih Jauh, Bawaslu DKI Sudah Gencar Sosialisasi

Kondisi tersebut sesuai dengan data terakhir industri manufaktur di Kementerian Perindustrian, hanya 3 sektor industri yang berhasil mencatatkan pertumbuhan positif sampai dengan kuartal III tahun lalu.

Sektor-sektor tersebut, antara lain makanan dan minuman 1,16 persen, perumahan dan perlengkapan rumah tangga 2,82 persen serta kesehatan dan pendidikan 3,94 persen.

Terkait dengan kondisi tersebut, kata Hariyadi, perusahaan menginginkan adanya fleksibilitas dalam menjalankan kewajiban pembayaran THR tahun ini. Salah satunya, dengan mendapatkan keleluasaan untuk melakukan pembahasan secara bipartit.

“Saya sudah ketemu dengan asosiasi-asosiasi terkait. ­Mereka menginginkan adanya fleksibilitas agar THR dibahas di level bipartit. Karena masih banyak perusahaan yang mengalami masalah arus kas,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mengeluarkan surat edaran untuk mengakomodasi hal tersebut, agar perusahaan yang belum pulih bisa melakukan pengajuan untuk mencicil THR melalui perundingan secara bipartit.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Paxel Ekspansi ke Sumatera dan Hadirkan Layanan Baru

Namun, bagi perusahaan yang sudah mengalami pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 tidak akan mengajukan pencicilan dalam membayarkan kewajiban THR.

“Jadi, masih diperlukan surat edaran seperti tahun lalu,” katanya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak semua pengusaha mampu membayar THR secara penuh. Menurutnya, pengusaha sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran dan kafe.

Lalu, otomotif, properti, UMKM dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR. “Ini akibat cash flow-nya yang sudah sangat berat,” ujarnya.

Kemungkinan, kata Sarman, hanya beberapa sektor yang mampu membayar THR utuh seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, farmasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga : Bom Bunuh Diri Makassar Bentuk Penistaan Agama Sesungguhnya

Sarman mengusulkan, pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR bisa membayar 7 hari sebelum Idul Fitri.

Sebaliknya, pengusaha yang tidak mampu agar dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik. Dia menegaskan, pengusaha bukan tidak mau membayar THR 2021. Namun, kondisi keuangan sejumlah pengusaha sudah berat akibat omzet turun tajam. “Mampu bertahan saja sudah sangat baik,” katanya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.