Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugatan DPC Demokrat Halmahera Utara Ditolak

Moeldoko Cs Kalah Telak 0-4

Selasa, 18 Mei 2021 07:10 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemenangan demi kemenangan yang diraih Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan legalitas yang kuat di mata hukum.

Terbaru, Senin (17/5), AHY memetik kemenangan lagi, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan hukum pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, yang menggugat AHY.

Penolakan itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/ PN.Jkt.Pst. PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha yang menggugat DPP Partai Demokrat, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Baca juga : Gugatan Kubu KLB Ditolak Lagi, AHY Menang Telak 4-0

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir mengatakan, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus.

“Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” ujar Muhajir dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Keputusan PN Jakpus ini, kata dia, menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum. “Kami sangat bersyukur. Karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan Majelis Hakim,” katanya.

Baca juga : Jos Gugat Coblos Ulang

Berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan.

Amar putusan perkara nomor 167 itu menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Gugatan Pemecatan Ditolak Pengadilan, Jhoni Allen Diledek Anak Buah AHY

Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus ditempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang, sebagai upaya menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. “Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,“ ucapnya.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.