Dark/Light Mode

Punya Hubungan Kandung Sedarah Dengan Anggota BPN Prabowo-Sandi

Komisioner KPU Ilham Saputra Dilaporkan ke DKPP

Senin, 22 April 2019 18:30 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurutnya, perilaku Komisioner KPU Ilham Saputra yang tidak menyampaikan hubungan keluarga sedarah dengan anggota BPN Prabowo Sandi Yuga Aden, telah melanggar prinsip mandiri dan prinsip proporsional seorang penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 8 huruf (k) dan pasal 14 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pasal 8 huruf (k)

Baca juga : TKN Bongkar Kebohongan Klaim Kemenangan Prabowo di DKI Jakarta dan Lampung

Dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.

Pasal 14 huruf (a)

Baca juga : Ini Kronologi Sakitnya Sandiaga Uno

Dalam melaksanakan prinsip proporsional penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggara Pemilu.

"Atas dasar itu, kami sebagai masyarakat yang memiliki dan sudah memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum 2019, merasa dirugikan atas perilaku salah satu komisioner KPU tersebut. Kami khawatir, Ilham Saputra bisa mempengaruhi komisioner lainnya dalam pengambilan keputusan yang dikeluarkan KPU, terkait tahapan-tahapan Pemilu 2019," tandas Nur Aris. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.