Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Verifikasi Partai Politik
Prof. Azra: Putusan MK Sarat Intervensi
Jumat, 4 Juni 2021 19:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta Prof. Azyumardi Azra menilai, putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa tahun terakhir ini banyak diwarnai intervensi.
Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa sekarang ini oligarki dinasti politik juga semakin menguat.
"Saya melihat memang sejak 2018, 2019, 2020 putusan MK itu, maaf saja kalau kita harus bilang, tidak berpihak pada demokrasi, tidak berpihak pada hak-hak konstitusional warga, lebih berpihak kepada oligarki-oligarki politik," kata Prof. Azra dalam serial diskusi bertajuk Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube JIB Post, Jumat (4/6).
Baca juga : 2024 Jangan Cuma 2 Capres
Narasumber lain yang juga hadir dalam diskusi itu ialah Hadar Nafis Gumay, Pakar Pemilu dan Demokrasi, Dr. Endang Sulastri Anggota KPU RI 2007-2012, dan Neni Nur Hayati dari Direktur Eksekutif DEEP-JIB sebagai pemandu diskusi.
Selain menguatnya oligarki politik, menurut Azra, terdapat putusan-putusan yang dikeluarkan MK yang tidak berpihak kepada demokrasi. Salah satunya Putusan MK Nomor 55 PUU-XVIII Tahun 2020 tentang Verifikasi Partai Politik.
"MK dalam periode kedua dalam Presiden Jokowi ini dan juga kemudian berlanjut dengan DPR hasil Pemilu 2019 itu mengeluarkan putusan-putusan yang sebetulnya tidak berpihak pada demokrasi. Salah satunya yang tidak berpihak ini, yang kita bahas hari ini tentang verifikasi parpol," kata Azra.
Baca juga : Pengamat: Politik Identitas Marak, Indeks Demokrasi Anjlok
Ia merasa aneh terkait parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen pusat, namun memiliki kursi di DPRD, harus melakukan verifikasi secara faktual dan administratif. Kedua verifikasi tersebut dinilainya cukup masuk akal, kalau ditetapkan untuk partai politik yang baru.
"Partai yang sebetulnya tidak punya di parlemen pusat, tapi punya di DPRD itu harus juga diverifikasi faktual dan administratif, kan aneh juga. Kalau yang baru, mungkin masih bisa masuk akal diwajibkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkapnya.
Salah satu yang menjadi kontroversi dalam perubahan undang-undang tentang MK tersebut ialah terkait umur hakim MK. UU Nomor 7 Tahun 2020 mengubah usia calon hakim MK yang awalnya 47 tahun menjadi 55 tahun dan pensiun setelah menginjak usia 70 tahun.
Baca juga : Lebaran Pertama, Polda Metro Pukul Mundur 896 Kendaraan
Menurut Azra, berada di sebuah posisi atau jabatan dalam rentang waktu yang lama akan menimbulkan konsekuensi yang sulit untuk dihindari. Termasuk, dalam soal durasi hakim MK.
"Hakim juga bukanlah malaikat. Jadi bisa saja dalam periode yang panjang itu, 15 tahun itu kemudian tergoda, ditarik ke sana-sini. Mahkamah Konstitusi ini, maaf saja, semakin kehilangan kredibilitasnya. Apa ada intervensi politik? Menurut saya ada, tapi tidak terlihat," imbuh Azra.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini juga mengingatkan para pihak yang ingin melakukan judicial review (JR), agar mempersiapkan diri secara mentalitas, apabila nantinya MK mengeluarkan keputusan yang tidak memihak kepada orang-orang yang terpinggirkan secara politik. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya