Dark/Light Mode

Wajib Setor LPPDK Sebelum 2 Mei

Lalai Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan

Sabtu, 27 April 2019 09:53 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Twitter KPU RI).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Twitter KPU RI).

 Sebelumnya 
Menurut Hasyim, jika peserta pemilu tak laporkan LPPDK hingga batas waktu ditentukan, calon terpilih tidak akan ditetapkan atau keterpilihannya dibatalkan.

“Sanksinya itu kemudian konsekuensinya nanti sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya nganggur, kosong,” jelasnya.

Baca juga : Pemilu Serentak Bikin Kualitas Caleh Terpilih Makin Jeblok

Diketahui, dalam kontestasi Pileg 2019, peserta pemilu tidak boleh sembarangan menerima dan mengeluarkan dana kampanye pemilu.

Pada kasus partai politik peserta pemilu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 mengatur bahwa Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD harus bersumber dari, partai politik, calon anggota DPR dan DPRD dari partai politik bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Baca juga : Milenial Itu Ciptakan Lapangan Kerja, Bukan Cari Kerja

Peserta tidak boleh menerima bantuan dari pihak asing, uang hasil pidana, Pemda/BUMN/ BUMD, dan penyumbang tanda identitas.

Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD berupa uang, juga wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu.

Baca juga : Pemisahan Regulator Dan Operator Kudu Segera Dituntaskan

RKDK partai peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus dibuka atas nama partai politik peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangannya harus dilakukan bersama perwakilan 2 pengurus partai politik sesuai tingkatannya.

Untuk menjaga asas transparansi ada tiga jenis pelaporan wajib bagi peserta pemilu. Tiga jenis laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampnye, dan laporan akhir dana kampanye. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.