Dark/Light Mode

Cara Ngitungnya Lebih Mudah

Sebelum 22 Mei, Pemenang Pilpres Sudah Bisa Diumumkan

Kamis, 2 Mei 2019 07:58 WIB
Debat Capres Keempat yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka).
Debat Capres Keempat yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Hal itu sesuai pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan, bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.

Sementara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga : Lalai Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.

Menurutnya, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, lalu tingkat nasional. “Hasil resmi ditetapkan KPU secara berjenjang, manual melalui berita acara,” kata Arief menegaskan.

Baca juga : MUI Bakal Kumpulkan Sejumlah Ormas Islam

Komisioner KPU Pramono Ubaid optimis, rekapitulasi nasional hasil pemilu akan selesai sesuai target 22 Mei. Menururnya, tantangan saat ini rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Ia mengatakan masalah yang paling banyak di tingkat kecamatan karena paling banyak selisih angka, serta pencocokan kembali, verifikasi dan adu data.

Baca juga : Ngancam dan Nyerang Di Hari Buruh, Prabowo Gak Punya Rem?

Jika sudah selesai verifikasi di tingkat kecamatan, Pramono menyebut rekapitulasi ditingkat kabupaten akan lancar.

“Kalau di level kecamatan proses rekapitulasi sudah matang, seluruh permasalahan sudah diselesaikan, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota propinsi dan Nasional itu bisa lebih cepat. Itu pengalaman kita di pemilu ke pemilu seperti itu,” pungkas Pramono. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.