Dark/Light Mode

Cara Ngitungnya Lebih Mudah

Sebelum 22 Mei, Pemenang Pilpres Sudah Bisa Diumumkan

Kamis, 2 Mei 2019 07:58 WIB
Debat Capres Keempat yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka).
Debat Capres Keempat yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rekapitulasi suara hasil pemilu presiden dianggap lebih mudah ketimbang pemilu legislatif. Artinya, pemenang Pilpres 2019 bisa ditetapkan lebih cepat sebelum 22 Mei 2019.

Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Penetapan itu dilakukan melalui sidang terbuka yang dihadiri seluruh perwakilan peserta pemilu. Termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini punya pendapat lain. Kata dia, KPU tidak harus menetapkan hasil Pileg dan Pilpres 2019 secara bersamaan.

Baca juga : Lalai Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan

Meskipun Pemilu 2019 digelar secara serentak antara Pileg dan Pilpres. Untuk hasil, KPU bisa lebih dulu mengumumkan hasil pemenang Pilpres.

“Rekapitulasi presiden dilakukan paling awal dibandingkan dengan yang lain. Saya kira sebelum 22 Mei untuk Pilpres sudah ada hasil,” kata Titi, di Jakarta, Rabu (1/5).

Alasan Titi, rekapitulasi hasil Pilpres jauh lebih mudah ketimbang Pileg. Apalagi untuk Pileg, ada 3 jenis pemilu. Yakni Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pileg DPD.

Baca juga : MUI Bakal Kumpulkan Sejumlah Ormas Islam

Dia menyarankan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi yang sudah selesai dihitung duluan. “Semakin lama hasil ditetapkan, potensi terjadinya kecurangan juga semakin besar,” ucapnya.

Pengumuman yang lebih cepat, kata Titi, tidak ada yang salah. Semuanya telah difasilitasi oleh undang-undang. Namun jika memang ada yang keberatan dengan hasil, bisa melaporkan kepada lembaga yang berwenang.

“Karena bagaimana pun suara rakyat yang sudah terberikan harus dihormati dengan menjunjung tinggi hukum,” ujar Titi.

Baca juga : Ngancam dan Nyerang Di Hari Buruh, Prabowo Gak Punya Rem?

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya punya waktu paling lama 35 hari untuk menetapkan pemenang. Waktu tersebut terhitung sejak hari pencoblosan pada 17 April kemarin. Sehingga, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.

“Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan,” ujar Arief.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.