Dark/Light Mode

Sidang Suap Pengurusan DAK-DID Tasikmalaya

Jaksa Ungkap Peran Mantan Ketum PPP Romahurmuziy

Kamis, 17 Desember 2020 07:12 WIB
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman didakwa menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). 

Pada sidang perdana perkara Budi di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa KPK menyebut Budi menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 1 miliar. 

Yaya menjabat Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman. Sedanghkan Rifa sebagai Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II. 

Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika Budi mencari alternatif sumber pembiayaan bagi Kota Tasikmalaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat. 

Salah satu caranya, dengan mengajukan permohonan DAK dan DID ke pemerintah pusat. Dalam rangka memperoleh DAK dan DID itu, Budi datang ke rumah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy. 

Baca juga : MA Tidak Temukan Surat Pengacara Djoko Tjandra

Di situ, Romy memperkenalkan Budi dengan Yaya dan Puji Hartono (Wakil Bendahara Umum PPP) yang bisa membantu pengurusan DAK dan DID untuk Kota Tasikmalaya. 

“Muhammad Romahurmuziy meminta agar terdakwa mengajukan permohonan DID Tahun Anggaran 2017 untuk Kota Tasikmalaya, sekaligus membicarakan biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Hartono,” jaksa membacakan dakwaan. 

Budi lantas memerintahkan anak buahnya, Nana Sujana, membuat proposal permohonan bantuan keuangan (DID) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dana yang diminta Rp 100 miliar. Rinciannya, Rp 50 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) dan Rp 50 miliar lagi untuk peningkatan infrastruktur perkotaan. 

Yaya dan Rifa lalu memberikan informasi mengenai peluang mendapatkan DID, memberikan konsultasi serta perhitungan perkiraan dana yang bakal diterima Kota Tasikmalaya. 

Baca juga : Bekas Sekjen PPP Jadi Penghuni Rutan Salemba

Rifa juga memantau perkembangan alokasi DID untuk Kota Tasikmalaya dalam sistem komputer Ditjen Perimbangan Keuangan.“Selanjutnya diinformasikan kepada terdakwa,” kata jaksa. 

Pada 2 November 2016, Kemenkeu akhirnya mengumumkan Kota Tasikmalaya mendapatkan DID untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 44,6 miliar. 

Saat Musyawarah Kerja Wilayah DPW PPP Jawa Barat di Pangandaran pada 25 April 2017, Budi bertemu Romy. Romy meminta Budi menyelesaikan komitmen pengurusan DID kepada Yaya dan Puji.

“Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya pengurusan dan meminta waktu menyiapkan,” kata jaksa. 

Untuk pengurusan DAK bagi Kota Tasikmalaya, Budi juga meminta bantuan Yaya. Pada Mei 2017, Budi mengajukan permohonan DAK Fisik untuk tahun anggaran 2018 kepada pemerintah pusat. Dana yang diminta mencapai Rp 321.808.070.000. 

Baca juga : Jaksa Agung Bantah Cawe-cawe

Terdiri dari DAK reguler Rp 301 miliar. Sisanya, DAK penugasan Rp 21 miliar. Kemudian, permohonan dana direvisi menjadi R p 3 75.751.270.000, meliputi DAK reguler Rp 339 miliar lebih dan DAK penugasan Rp 35 miliar lebih. 

“Untuk memastikan alokasi DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Tasikmalaya, Yaya Purnomo bersama dengan Rifa Surya kembali melakukan pengurusan,” kata jaksa. 

Kemenkeu mengumumkan Kota Tasikmalaya mendapatkan anggaran DAK mencapai Rp 124.384.000.000. Usai pencairan DAK, Rifa menagih fee pengurusan kepada Budi. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.