Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bambang Widjojanto : Putusan PN Jakpus Tak Ubah Fakta AHY Ketum Demokrat
Minggu, 15 Agustus 2021 14:55 WIB
Sebelumnya
Terkait dengan Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan, Bambang menjelaskan bahwa ini terjadi dalam proses mediasi, setelah hakim mediator menganggap salah satu syarat mediasi tidak terpenuhi.
Proses hukumnya sendiri belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga : Mendagri Minta Lulusan IPDN Jadi Perekat Kesatuan
"Kami meyakini Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016. Pasal ini menegaskan pihak Prinsipal bisa tidak hadir dengan alasan yang sah; antara lain karena '… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.'," jelasnya.
Bambang melanjutkan, secara faktual dan hukum dapat dibuktikan bahwa prinsipal gugatan, yaitu Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada Hakim Mediator, yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya dalam proses mediasi.
Baca juga : Gegara Penonton, Puluhan Pembalap Tour De France Kecelakaan
Dalam surat itu, AHY menjelaskan sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, serta juga telah memberikan kuasa kepada Prinsipal Penggugat lainnya yaitu Sekjen Partai Demokrat.
BW mengatakan, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili Ketum AHY. Dan, mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.
Baca juga : Sah! PN Makassar Putuskan Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum Dekopin
"Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan," jelasnya. [WE]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya