Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perang Di Twitter

Yusril Vs Jimly Semakin Panas

Senin, 4 Oktober 2021 07:50 WIB
Kolase foto Prof Jimly Asshiddiqie dan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)
Kolase foto Prof Jimly Asshiddiqie dan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cuitan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie yang menyindir Yusril Ihza Mahendra soal etika kepantasan, masih berlanjut. Yusril yang tidak terima dengan sindiran Jimly, melakukan serangan balasan yang tak kalah pedasnya. Perang di Twitter, Yusril vs Jimly semakin panas.

Yusril menanggapi cuitan Jimly di Twitter pada Jumat (1/10) yang menulis soal etika seorang ketua umum parpol yang merangkap sebagai advokat. Kata Jimly, meski tidak dilarang, namun hal tersebut sulit untuk diterima dari sisi etika kepantasan.

Baca juga : Horee, Perusahaan Farmasi Merck Berhasil Bikin Obat Corona

Meskipun tidak menyebut nama, cuitan Jimly itu menyindir posisi Yusril yang saat ini merupakan satu-satunya ketua umum parpol sekaligus sebagai pengacara. Yusril adalah Ketua Umum PBB dan juga masih berprofesi sebagai advokat. Salah satu kasus yang dipegang Yusril saat ini, yakni sebagai pengacara kubu Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serang, Moedoko untuk mengajukan judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Dalam cuitan selanjutnya, Jimly menyinggung soal kepantasan seorang ketua umum parpol menjadi advokat bagi pihak yang mempersoalkan AD/ART parpol lain.

Baca juga : Pengadaan Kontainer Bikin Kinerja Ekspor Semakin Baik

“Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit terima, apalagi mau persoalkan AD (Anggaran Dasar) Parpol orang lain. Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan & baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” salah satu cuitan Jimly.

Tidak terima dengan cuitan Jimly, Yusril lakukan serangan balasan. Bahkan di akun Twitter pribadinya, Yusril membagikan link berita dari kumparan.com yang berjudul “Jimly vs Yusril Soal Etika Ketum Parpol Jadi Advokat”.

Baca juga : Peserta Honda DBL Antusias Jalani Vaksinasi

Awalnya, balasan Yusril masih agak kalem. Dia menjelaskan soal norma etik yang merupakan norma fundamental yang melandasi norma-normal lain, termasuk norma hukum. Artinya, norma hukum yang bertentangan dengan norma etik, tidak berlaku.

“Apa yang dibicarakan Prof Jimly adalah ‘etika kepantasan’. Soal pantas atau tidak pantas. Yang secara filosofis bukanlah norma fundamental seperti dibahas Immanuel Kant atau Thomas Aquinas dalam Summa Theologia atau dalam tulisan-tulisan Al Ghazali,” jelas Yusril.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.