Dark/Light Mode

Perang Di Twitter

Yusril Vs Jimly Semakin Panas

Senin, 4 Oktober 2021 07:50 WIB
Kolase foto Prof Jimly Asshiddiqie dan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)
Kolase foto Prof Jimly Asshiddiqie dan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut Yusril, norma etika kepantasan yang disebut oleh Jimly tidak lebih dari norma sopan santun yang bersifat relatif dan sama sekali bukan norma fundamental dan absolut sebagaimana dalam norma etik. Dia mencontohkan, jika ada orang Batak bertamu ke rumah orang Sunda dan dia menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan tuan rumah, maka gaya dan tata cara dan bersalaman tamu itu, mungkin tidak sesuai dengan ‘etika kepantasan’ orang Sunda. Tetapi tamu orang Batak itu bukan orang jahat.

“Lain halnya jika tamu itu pulang, maka sendok garpu tuan rumah dia kantongi diam-diam. Pencurian adalah pelanggaran norma etika (seperti disebut dalam Ten Commandements dan Mo Limo dalam falsafah Jawa),” kata Yusril.

Baca juga : Horee, Perusahaan Farmasi Merck Berhasil Bikin Obat Corona

Soal ‘etika kepantasan’ yang disebut Prof Jimly, sambung Yusril, bukan hal fundamental. “Norma sopan santun itu konvensional, bahkan kadang tergantung selera untuk mengatakan pantas atau tidak pantas,” kata Menteri Kehakiman di era Presiden Megawati Soekarno Putri ini.

Usai menjelaskan soal etika kepantasan, barulah Yusril menyindir keras sosok Jimly. Yusril mengungkit sepak terjang Senator asal DKI Jakarta itu, saat masih menjadi Ketua MK.

Baca juga : Pengadaan Kontainer Bikin Kinerja Ekspor Semakin Baik

“Apa pantas MK menguji UU MK sendiri, yang MK punya kepentingan baik langsung atau tidak langsung dengan UU itu? Prof Jimly beberapa kali menguji UU yang justru MK dan hakim MK berkepentingan dengan UU yang diuji itu,” bebernya.

Ia menilai banyak hal yang dilakukan Jimly bukan hanya sekadar persoalan etika kepantasan. Tetapi berkaitan langsung dengan norma etika fundamental terkait dengan keadilan dan sikap imparsial, serta norma hukum positif. Misalnya, UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga : Peserta Honda DBL Antusias Jalani Vaksinasi

Kata Yusril, saat jadi Ketua MK, Jimly batalkan Undang-Undang Komisi Yudisial yang mengatur kewenangan lembaga tersebut mengawasi etik dan perilaku hakim sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK.

“Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK. Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?” sindir Yusril.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.