Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
AHY Menang, Gugatan Jhoni Allen Kembali Kandas Di Tingkat Banding
Kamis, 28 Oktober 2021 06:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya dari partai.
Berdasarkan salinan amar putusan yang dilihat di situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI (Putusan PT Jakarta Nomor 547/PDT/2021/PT DKI) resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021.
Pengadilan Tinggi juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.
Baca juga : Siap Hadapi Gugatan, PSI: Viani Permalukan Dirinya Sendiri
Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021, sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketua Umum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Baca juga : Naik 19, Kasus Kematian Kembali Cetak Angka Terendah Di Tahun 2021
"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku," ujar Praktisi Hukum Heru Widodo mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.
Menurutnya, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku sehingga layak dipecat.
Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.
Baca juga : Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen Ke Wiranto Kandas Di PT DKI
“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali. [WE]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya