Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Kenaikan bantuan dana parpol penting untuk meminimalkan kelahiran oligarki kekuasaan,” ujar Zul, di Jakarta.
Namun, dia meminta agar kenaikan tersebut bisa diiringi sanksi tegas. “Jika ada yang KKN, kalau perlu partainya dibubarkan. Orangnya juga dihukum,” tegasnya.
Baca juga : Yang Digoyang Kok Cuma Anies
Sepengetahuannya, dana bantuan parpol terakhir dinaikkan pada 2018 lewat PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Lewat PP itu, alokasi dana setiap parpol dihitung berdasarkan jumlah, mendapat Rp 1.000 per suara sah untuk tingkat pusat atau naik dari semula Rp 108. Untuk tingkat DPRD dan Pemerintah Kota/Kabupaten, menjadi Rp 1.500 per suara sah.
Baca juga : Wanita Ini Pacaran Sama Hantu
Dengan kenaikan itu, bantuan dana parpol dari Pemerintah naik, dari semula Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu, menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.