Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Ditetapkan Jadi Presiden ke MK, Prabowo Diketawain Yusril

Selasa, 28 Mei 2019 06:21 WIB
Capres 02 Prabowo Subianto (safari krem, peci hitam) dalam acara Syukuran Kemenangan Indonesia di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 19 April 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Capres 02 Prabowo Subianto (safari krem, peci hitam) dalam acara Syukuran Kemenangan Indonesia di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 19 April 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permintaan kubu 02 agar Mahkamah Konstiusi (MK) menetapkan Prabowo Subianto sebagai presiden bikin geli Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra. Saat ditanya soal ini, Yusril sampai tertawa terbahak-bahak.

Dalam gugatannya ke MK, kubu 02 mengajukan tujuh poin. Nah, tuntutan agar Prabowo ditetapkan menjadi presiden ada dalam poin kelima. Yusril memandang, tuntutan ini tidak sesuai dengan kewenangan MK. “Ha-ha- ha-ha... Ya saya kira dibaca saja kewenangan MK,” kata Yusril, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Baca juga : Prabowo, Dikasih Hati Minta Jantung

Kewenangan MK yang dimaksud Yusril tertera dalam Pasal 475 ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara. Tidak sampai mendis­kua­lifikasi calon pemenang, dan kemudian menetapkan calon yang kalah sebagai yang terpilih. Berikut bunyi pasal itu: “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Yusril menegaskan, MK hanya berwenang memutuskan sengketa akhir Pemilu. Bukan menentukan siapa yang menang. Putusan MK itu nantinya ditindaklanjuti lagi oleh KPU. Namun begitu, Yusril mempersilakan kubu 02 mengajukan permintaan tersebut ke MK. “Namanya memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada Hakim MK,” ujar Yusril.

Baca juga : Peluang Prabowo Selobang Jarum

Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari ikut mengomentari tuntutan 02. Menurut Feri, tuntutan itu salah alamat. Sebab, merujuk UU Pemilu, kewenangan menetapkan siapa presiden dan wakil presiden terpilih masih dipegang KPU, bukan MK. “Di Pasal 475 itu dinyatakan bahwa MK berwenang menjatuhkan putusan terjadi perubahan hasil. Keputusan itu masih harus dijalankan oleh KPU. Artinya, KPU yang berhak menetapkan siapa presiden yang terpilih atau tidak. Bukan MK,” jelasnya.

Feri pun agak heran dengan tuntutan ini. Padahal, kubu 02 digawangi pengacara top sekaliber Bambang Widjojanto alias BW. Dalam UU Pemilu, lanjutnya, keberatan yang diajukan penggugat juga harusnya terkait hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.

Baca juga : Jokowi Jadi Presiden Lagi, Ini Harapan Pengusaha Tekstil

Namun, dalam berkas yang diajukan ke MK, kubu 02 tidak menyebutkan tentang perselisihan hasil penghitungan suara. Jika merujuk ke Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, kubu 02 juga diwajibkan mengajukan hasil perhitungan suara. “Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon,” demikian bunyi Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4/2018.

Namun begitu, Feri memaklumi tidak disebutkannya berapa banyak suara yang seharusnya diperoleh 02. Sebab, selama ini memang ada dua pola yang biasanya dipakai. Pertama, mencoba mengalihkan suara kemenangan yang diduga awalnya milik termohon kemudian dialihkan ke pemohon. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.