Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Amplop Berisi Duit Berlogo Partai, Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Kamis, 6 April 2023 21:38 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyimpulkan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo salah satu partai peserta Pemilu, PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp 300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Jadi, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4).

Kesimpulan ini, lanjut Bagja, diperoleh berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi beberapa pihak. Seperti Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Baca juga : Guspardi Khawatir Putusan Bawaslu Soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu

Bawaslu menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. Alasannya pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah. Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan.

Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Baca juga : Banteng Yakin Tidak Ditinggal Sendirian

Kemudian, meski Said Abdullah merupakan kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.

Bagja menambahkan penelusuran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Berdasarkan penelusuran itu, Bawaslu menemukan sejumlah fakta.

Amplop itu diberikan melalui pengurus masjid kepada jemaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan usai salat Tarawih pada Jumat (24/3). Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.

"Kedua, ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi, dan berisi uang Rp 300 ribu," ujar Bagja.

Baca juga : Rapat Soal Transaksi Rp 349 Triliun Panas, Mahfud Balas Gertak Anggota DPR

Berikutnya, diketahui uang itu bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI). Uang diserahkan ke pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Ditambahkan Bagja, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop. Selain itu, diketahui pembagian uang merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun dan dianggap sebagai zakat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.