Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ahli di Sidang MK: Pemilu Tertutup, Solusi Menghilangkan Politik Uang dan Suara Tidak Sah
Sabtu, 8 April 2023 12:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Pleno MK, menghadirkan dua ahli yang dihadirkan Pemohon, yakni Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar, dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riewanto.
Sidang pengujian UU Pemilu untuk Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 membahas perubahan sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan politik uang dan suara tidak sah pada proses pemilu.
Menurut Fritz Edward Siregar, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional Indonesia.
"Perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup," tegas Fritz.
Suara Tidak Sah
Baca juga : Kita Siap Pasok Mineral Ke China, AS & Uni Eropa
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022 ini menjelaskan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara sangat berpotensi kepada kesalahan dan manipulasi suara.
Pada Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 17.503.953 atau setara 11,12 persen. Selain itu, proses penghitungan suara juga memakan waktu lama karena harus mencatat nomor calon atau nomor partai dan meletakkannya pada kolom yang benar.
Potensi manipulasi suara sangat rentan terjadi dalam proses penghitungan suara dan proses rekapitulasi.
Politik Uang
Fritz juga mengatakan bahwa perubahan sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup menjadi salah satu cara efektif untuk menghilangkan politik uang dalam proses pemilu.
Baca juga : GGN Jatim Pendukung Ganjar Gelar Sosialisasi Dan Ingatkan Pentingnya Berzakat
Dalam Pemilu 2019, terdapat sebanyak 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang. Fritz mengatakan bahwa tingginya politik uang merusak proses pemilu yang sedang berlangsung.
Melemahkan Partai Politik
Sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, menurut Agus Riewanto, tidak sesuai kehendak konstitusi. “Sehingga patut dinyatakan inkonstitusional,” kata Agus.
Menurut Agus, sistem pemilu proporsional terbuka melemahkan pelembagaan organisasi partai politik (parpol) di negara demokrasi. Pelemahan pelembagaan parpol dari bangunan sistem proporsional terbuka, antara lain calon yang tidak memiliki basis massa tetapi menang karena suara terbanyak.
Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu legislatif tahun 2009, 2014 dan 2019 di Indonesia, sebutnya tidak sesuai kehendak konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Karena peserta pemilu bukan parpol melainkan individu atau caleg.
Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Cari Solusi Banjir Yang Rugikan Petani
Organisasi Parpol kehilangan perannya secara signifikan dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Karena sistem ini dimaknai dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak bukan berdasarkan nomor urut yang disiapkan oleh parpol dalam surat suara.
“Dalam praktiknya sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini berdampak pada pemilu yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-centered politics)," terang Agus.
Ia melanjutkan, pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang. Parpol juga berlomba-lomba merekrut caleg yang memiliki modal dana yang besar dan popular agar dipilih oleh pemilih bukan merekrut caleg berdasarkan pada ikatan ideologi dan struktur partai politik.
Akibatnya, sistem pemilu proporsional terbuka telah menjadi penyebab utama caleg menjadi tak loyal pada parpol, karena caleg merasa parpol hanya kendaraan dan yang menentukan keterpilihannya adalah pemilih bukan organisasi parpol.
"Dalam praktiknya kendati Parpol diberi kewenangan melakukan perekrutan caleg dan menempatkan ke dalam nomor urut, namun hanya bersifat formalitas belaka karena caleg yang ada di nomor urut tersebut tidak secara otomatis dapat terpilih dalam Pemilu,” sambungnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya