Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Tetapi dalam beberapa kesempatan, pihaknya dilaporkan oleh pengawas di tingkat desa maupun pengawas kecamatan terkait dengan ucapan, apakah itu terkait dengan hari raya Paskah maupun Idul Fitri,” ucap Lambertus.
Sementara, Koordinator Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Biak, Kasim Abdul Khamid melarang bacaleg dari 18 partai politik kontestan Pemilu 2024 berkampanye di media sosial (medsos).
Dia mengatakan, berkas pendaftaran bakal caleg 18 parpol masih dilakukan verifikasi persyaratan administrasi dan belum ditetapkan KPU.
Baca juga : Daftar Bacaleg, PDIP Targetkan 15 Kursi DPRD Kota Bekasi Di Pileg 2024
“Tidak dibenarkan mengunggah atau memposting hasil pencalonan ke medsos mana pun,” katanya.
Saat ini, kata Kasim, belum waktunya jadwal kampanye, sehingga secara etika dan moral tidak dibenarkan memposting kampanye di medsos.
“Jangan sampai dijadikan ajang kampanye terselubung para bakal caleg dan partai politik,” dia mengingatkan.
Baca juga : TPP Kemendes Diduga Kampanyekan Cak Imin
Disinggung penindakan pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu, menurut Kasim, hingga saat ini belum ada. Bawaslu tetap meningkatkan pengawasan selama tahapan pemilihan umum serentak 2024.
Kata dia, apalagi kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sudah beroperasi. Maka temuan pelanggaran pidana pemilu akan diproses sesuai aturan hukum.
“Sekretariat Gakkumdu Pemilu 2024 sudah bekerja dan siap menindak. Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu akan ditindak tegas,” ujar Kasim.
Sebelumnya, sejumlah parpol sudah mendaftarkan nama-nama bacaleg mereka ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran bacaleg telah ditutup Minggu (14/5). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya