Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
RM.id Rakyat Merdeka - Seluruh calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) maupun independen diharapkan tidak memulai kampanye sebelum waktunya. Para caleg diminta mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Tahapan kampanye, sudah ada jadwalnya. Nah, kalau ada yang kampanye sebelum jadwalnya, kami lakukan pencegahan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Ariyani, kemarin.
Ariyani menjelaskan, masa kampanye berlangsung dari November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dia mengaku sudah menyurati semua caleg dan partai politik agar tidak berkampanye sebelum jadwal tersebut.
Baca juga : Daftar Bacaleg, PDIP Targetkan 15 Kursi DPRD Kota Bekasi Di Pileg 2024
“Semua (caleg) sudah kami surati untuk upaya pencegahan. Kalau kami dengar, (ada pelanggaran) kami telepon (caleg dan partai politiknya),” tegasnya.
Ariyani mengakui, semua peserta pemilu mempunyai potensi melakukan pelanggaran. Karena itu, pengawasan terhadap peserta pemilu dilakukan ketat. Termasuk, memantau semua daerah pemilihan (dapil) yang rawan dan pernah melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019.
“Pengawasan kami akan fokus pada (dapil) yang berpotensi rawan atau memang sudah rawan,” jelasnya.
Baca juga : TPP Kemendes Diduga Kampanyekan Cak Imin
Senada diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Lambertus Bala Kolin. Dia mengaku, saat ini banyak bacaleg yang sudah melakukan sosialisasi diri menggunakan berbagai cara. Antara lain melalui ucapan saat hari raya keagamaan.
“Meski tidak melanggar aturan, sosialisasi ini tidak boleh mengandung narasi yang bersifat ajakan untuk memilih seseorang,” tegasnya.
Menurut Lambertus, curi start kampanye bisa berdampak pada penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Lembata. Dia mengingatkan, pada saat pengajuan, bakal calon belum masuk pada tahapan kampanye.
“Kami mengimbau kepada peserta pemilu agar menaati seluruh prosedur terkait kampanye,” kata Lambertus.
Dia mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Lembata belum menemukan pelanggaran terkait curi start kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun bacaleg.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya