Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Hasil Survei Indikator
Masyarakat Inginnya Sistem Pemilu Terbuka
Senin, 5 Juni 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mayoritas responden atau masyarakat Indonesia ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, pilihan responden yang punya preferensi sistem pemilu ke proporsional terbuka, setuju memilih calon anggota legislatif secara langsung. Bukan oleh pimpinan partai politik, yaitu 80 persen.
“Preferensi terhadap dua sistem proposal terbuka itu mayoritas mutlak,” tandas dosen politik UIN Jakarta ini.
Baca juga : Untuk Posisi Capres, Erick Mulai Tembus Jajaran Empat Teratas
Sementara untuk pemilu proporsional tertutup, kata Burhan, tidak mengalami perubahan, yaitu sekitar 11,7 persen.
Survei Indikator ini dilakukan pada 26-30 Mei 2023. Responden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Baca juga : Survei Indikator: Erick Thohir Cawapres Terkuat
Dengan teknik RDD, sampel sebanyak 1.230 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi dan screening. Margin of error survei diperkirakan ± 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyatakan, secara hukum hampir tidak mungkin bagi MK mengubah putusan mereka terdahulu terkait konstitusionalitas sistem proporsional terbuka.
“Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sistemnya adalah proporsional terbuka. Bagaimana MK bisa membantah Undang-Undang Dasar, argumentasinya sendiri dan Undang-undang,” tanya Feri.
Baca juga : Ditekan 8 Fraksi Soal Sistem Pemilu, Ketua MK Santuy
Dia mengatakan, jika sistem pemilu proporsional tertutup dilaksanakan, satu-satunya partai yang akan diuntungkan dalam kontestasi Pemilu 2024 adalah PDI-Perjuangan. Karena itu, hasrat untuk memastikan proporsional tertutup betul-betul untuk kepentingan politik.
“Bukan untuk kepentingan Undang-Undang Dasar, bukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang sehat,” kata Feri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya