Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diuji Di Mahkamah Konstitusi
Larangan Kampanye Di Tempat Ibadah Digugat
Jumat, 7 Juli 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
“Yang kedua juga otomatis dengan memperbolehkan kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah, kita tahu kan kepala daerah itu diusung oleh partai politik, kita khawatir nanti para kepala daerah ini tidak netral,” jelas Donny.
Menurutnya, hal itu memperlemah prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. “Pemerintah sebagai representasi kedaulatan rakyat seharusnya berdiri di tengah,” katanya.
Baca juga : Nambah Kuota Jangan Sampai Nambah Derita
Donny berharap, majelis hakim konstitusi menghapus penjelasan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, katanya, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat fasilitas pemerintahan mutlak dilarang.
Menanggapi permohonan para pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan nasihat agar para pemohon memperkuat argumentasinya. “Pada waktu penyelenggaraan pemilu sebelumnya apakah ada potensi penyalahgunaan di situ atau mungkin ada beberapa contoh yang bisa meyakini hakim nanti,” ujarnya.
Baca juga : Hari Jadi Bhayangkara, PBNU: Polisi Sangat Dibutuhkan Di Tengah Masyarakat
Selain itu, Daniel juga menyarankan para pemohon untuk menguraikan pembahasan atau pemikiran-pemikiran yang berkembang pada waktu pembahasan norma ini maupun penjelasannya untuk bisa meyakinkan hakim.
“Untuk memperkuat bangunan argumentasi, menurut saya, perlu juga dilakukan penelusuran misalnya bisa dari buku, jurnal atau karya tulis lain untuk bisa memperkuat argumentasi ini supaya permohonan ini dapat meyakinkan hakim,” terang Daniel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya