Dark/Light Mode

Pelanggaran Selama Pemilu Tinggi

Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa

Sabtu, 22 Juli 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. (Foto: Antara)
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga,” tegasnya.

Baca juga : Jaga Keamanan Daerah!

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, kata Lolly, salah satu alat mitigasi yang akan segera diluncurkan menjelang kampanye yak­ni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN.

“Alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya,” ujarnya.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, ASN memiliki tiga fungsi. Yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Baca juga : Irwasum Polri Ingatkan Polda Kalteng Jaga Netralitas Di Pemilu 2024

Oleh karena itu, dalam bertugas ASN harus menunjukkan netralitas. “ASN bisa saja datang ke acara yang berafiliasi ke partai, tetapi jika calon legislatif mulai berbicara, diharapkan untuk berhenti mengikuti acara tersebut,” katanya.

ASN, kata dia harus bebas dari pen­garuh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 22/7/2023 dengan judul Pelanggaran Selama Pemilu Tinggi, Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.