Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pelanggaran Selama Pemilu Tinggi
Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa
Sabtu, 22 Juli 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kategori kerawanan luar biasa. Setiap pemilu dan pilkada, pelanggaran netralitas ASN sangat tinggi.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengungkapkan, pada pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN. Kemudian, kata dia, 89 persen dari jumlah itu Bawaslu merekomendasikannya ke Komisi ASN (KASN).
“Artinya, selama pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti,” kata Lolly, kemarin.
Baca juga : Jaga Keamanan Daerah!
Kemudian, saat Pilkada 2020 terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak, 91 persen Bawaslu merekomendasikannya ke KASN.
“Sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu. Karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN,” tegasnya.
Padahal, kata dia, ada tiga Undang-Undang (UU) yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga : Irwasum Polri Ingatkan Polda Kalteng Jaga Netralitas Di Pemilu 2024
Dalam Pasal 2 menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya