Dark/Light Mode

KPU Kembali Ingatkan Parpol

Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye!

Kamis, 27 Juli 2023 06:45 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Atribut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 semakin marak dan bertebaran di mana-mana. Kondisinya sudah seperti kampanye, bukan lagi sosialisasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah ada saat ini. Yaitu, partai politik (parpol). Bukan calon presiden (capres), maupun calon anggota legislatif (caleg).

“Kami tidak melarang parpol peserta Pemilu 2024 memasang berbagai macam atribut, asalkan bentuknya sosialisasi, bu­kan kampanye,” tegas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kao Indonesia Kembali Adakan Kegiatan Edukasi Anak Kreatif Aktif Optimis

Hasyim mengatakan, parpol sudah ada nama, tanda gambar dan nomor. Artinya, parpol dipersilakan menyampaikan visi-misi program.

“Tapi karena belum waktunya kampa­nye, maka parpol belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih atau mencob­los,” jelasnya.

Hasyim melanjutkan, lampu hijau terh­adap parpol untuk bersosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu siapa saja para peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Peringatan Harlah PKB, Undangan Untuk Gus Yahya Tak Kunjung Sampai…

Dia memastikan, KPU juga melakukan hal senada terhadap seluruh parpol. “Beda sosialisasi dan kampanye adalah pada aja­kan,” tandasnya.

Terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Hasyim mengatakan, KPU masih dalam proses melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan. Hal ini telah diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

“Kami telah memberi akses Silon ke­pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski informasinya terbatas,” ujarnya.

Baca juga : KPI Ingatkan Televisi Tak Beri Ruang Untuk Pelaku KDRT

Hasyim menjelaskan, ada instrumen hukum yang mengatur data para bacaleg. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan erat kaitan hukumnya antara KPU dan parpol.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.