Dark/Light Mode

Sistem Hitung Suara

Lagi, Pemilu 2024 Pake Sirekap

Jumat, 4 Agustus 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos. (Foto: Antara)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dengan model Sirekap, kata dia, akan memudahkan petugas perhitungan suara di lapangan. Termasuk, apa yang di-upload petugas bisa tampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU dan bisa dilihat di infopemilu.kpu.go.id.

“KPU saat ini sedang menyiapkan teknologi Sirekap yang nantinya bisa digunakan melalui aplikasi yang dipasang di gawai atau handphone,” katanya.

Sistem ini berbasis android dan IOS serta bisa offline maupun online. Sirekap juga akan menggunakan teknologi yang dinamakan AprilTag yang memungkinkan aplikasi Sirekap pada handphone untuk memotret gambar secara utuh.

Baca juga : Mardiono Optimis PPP Rebut Suara Perempuan di Pemilu 2024 

“Sirekap jadi alat bantu KPU menyam­paikan hasil pemungutan suara kepada masyarakat,” ucapnya.

Betty memastikan, data yang dihim­pun dan ditampilkan di Sirekap presisi. Peristiwa yang ada di TPS 100 pers­en tayang langsung dalam sistem infor­masi yang dimiliki oleh KPU tersebut.

Kendati demikian, Betty mengingat­kan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil resmi penghitungan suara tetap melalui proses berjenjang.

Baca juga : Mardiono Ajak Para Santri Sukseskan Pemilu 2024 

“Dihitung di TPS perolehan suaranya, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu KPU Provinsi, terakhir di KPU pusat” jelasnya.

Selain itu, penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan dibagi dalam dua panel. Panel pertama, untuk penghitungan pemilihan Presiden-Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Panel kedua, untuk penghitungan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Baca juga : Wow, Desain Surat Suara Pemilu 2024 Ada 2700

“Metode dua panel ini bertujuan un­tuk mengurangi beban kerja berlebih Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024. Juga agar waktu pelaksanaan penghitungan suara lebih cepat,” jelasnya.

Betty mengatakan, draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan penghitungan suara sedang dibuat dan akan memuat sejumlah inovasi untuk mengurangi beban kerja penye­lenggara.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 4/8/2023 dengan judul Sistem Hitung Suara, Lagi, Pemilu 2024 Pake Sirekap

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.