Dark/Light Mode

PPLN Kudu Kerja Serius Dan Independen

Malaysia Paling Rawan Kecurangan Pemilu

Jumat, 1 September 2023 06:45 WIB
Tangkapan layar - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu Serentak 2024: Isu Strategis Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Foto: Antara)
Tangkapan layar - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu Serentak 2024: Isu Strategis Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri rawan kecurangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi perhatian khusus. Panitia Pemilihan Luar Negeri diminta bekerja serius dan independen.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, salah satu daerah di luar negeri yang rawan kecurangan adalah Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Di kota tersebut, jumlah pemilih sangat besar.

“Kuala Lumpur ada indikasi kecuran­gan pada saat itu (2019),” kata Bagja dalam sambutannya saat peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : Ini Wilayah Di Luar Negeri Yang Rawan Kecurangan Pemilu, Diawasi Ketat Bawaslu

Dia mengatakan, pada saat itu Bawaslu meminta pemberhentian Deputy Chief in Mission (DCM) yang menjadi pani­tia pengawas luar negeri. Soalnya, ada indikasi pelanggaran aturan yang DCM. “Jadi akhirnya diberhentikan,” katanya.

Bagja juga menyebut beberapa wilayah negara lainnya yang rawan kecurangan. Yaitu, Jeddah dan Hong Kong. Di dua wilayah itu antrean pemilih panjang.

“Jadi, kami minta kepada KPU, ter­hadap PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang hadir di sana mengawasi dengan baik,” pinta Bagja.

Baca juga : Perdana, Bandara Soedirman Purbalingga Layani Penerbangan Feeder Umrah

Dia mengatakan, pelaksanaan pemilu di Kota Sydney, Australia, juga tercatat pernah bermasalah.

“Kami harapkan permasalahan seperti itu bisa diredusir dan tidak menjadi per­soalan ke depan,” imbuhnya.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 yang memperbolehkan kam­panye di lembaga pendidikan. Bagja mendorong agar ketentuan tersebut diatur rinci melalui revisi Peraturan KPU terkait kampanye.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.