Dark/Light Mode

Mau Majukan Pendaftaran Capres

KPU Bikin Kaget DPR

Jumat, 8 September 2023 07:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi anggota Komisioner KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). Uji publik tersebut membahas tentang tiga rancangan peraturan KPU untuk berlangsungnya Pemilu 2024 yakni perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pemungutan dan penghitungan suara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi anggota Komisioner KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). Uji publik tersebut membahas tentang tiga rancangan peraturan KPU untuk berlangsungnya Pemilu 2024 yakni perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pemungutan dan penghitungan suara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali bikin geger. Setelah melemparkan wacana pelaksanaan Pilkada serentak yang dipercepat, sekarang KPU berencana mau majukan pendaftaran Capres-Cawapres. DPR yang selama ini rapat bareng dalam persiapan Pemilu 2024, tentu saja kaget dengan kelakuan KPU ini.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang disepakati KPU bersama DPR dan Pemerintah adalah tanggal 19 Oktober sampai 25 November 2023. Artinya, ada 38 hari bagi parpol maupun gabungan parpol diberikan waktu oleh KPU untuk mendaftarkan langsung Capres-Cawapres yang akan diusungnya di Pilpres 2024.

Baca juga : Kendaraan Tak Uji Emisi Kudu Bayar Parkir Mahal

Meskipun jadwal itu sudah disepakati, ternyata KPU akan merevisi aturan tersebut. Perubahan itu terlihat dari draf PKPU yang sedang digodok KPU. Salah satu yang berubah, yakni pendaftaran Capres-Cawapres dimajukan dari tanggal 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023. Waktu yang disediakan KPU untuk pendaftaran Capres-Cawapres juga dipersingkat, dari 38 hari menjadi 9 hari saja. Sehingga, KPU nanti akan menutup waktu pendaftaran Capres-Cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023.

Kenapa diubah? Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, alasan memajukan waktu pendaftaran Capres-Cawapres beririsan dengan tahapan kampanye. Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga : Penetapan Harga BBM Melalui Persetujuan DPR

Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan KPU harus menetapkan pasangan Capres-Cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai. Dengan demikian, penetapan pasangan Capres-Cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.

“Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran Capres-Cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023,” kata Idham, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.