Dark/Light Mode

MA Kabulkan Penghitungan Kuota Perempuan

KPU Yakin DCS DPR Nggak Terpengaruh

Kamis, 31 Agustus 2023 06:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Adalah Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang melalukan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Baca juga : Raih Perak, Apriyani/Fadia Puji Lawan Yang Nggak Pernah Cape

Kelompok masyarakat ini terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, dosen hukum dan pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini dan eks Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib.

“Putusan MA itu merupakan oase bagi masa depan gerakan keterwakilan perempuan dalam dunia politik Indonesia di tengah banyak kemunduran,” kata Titi Anggraini dalam keterangannya, ke­marin.

Baca juga : Aura Kasih, Nangis Ingat Pernah Hina Nagita Gendut

Titi menjelaskan musabab kemunduran gerakan keterwakilan perempuan dalam dunia politik Indonesia. Hal ini diaki­batkan menurunnya komitmen lembaga penyelenggara pemilu terhadap afirmasi keterwakilan perempuan dan politik ink­lusif.

“KPU dan partai politik (parpol) harus langsung mengimplementasikan putusan MA pada Pemilu 2024. Tidak menunda-nunda pelaksanaan putusan MA,” tegas Titi.

Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Ada Tersangka

Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU Hasyim Asy’ari siap melakukan penyesuaian penghitungan perwakilan perempuan sesuai MA. Hasyim mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.