Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengamat: Ada Pragmatisme Politik Praktis Soal Batas Usia Capres/Cawapres
Kamis, 28 September 2023 17:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Batas usia minimal capres dan cawapres yang tercantum pada UU Pemilu Pasal 169 huruf q saat ini tengah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pengamat komunikasi politik M. Lukman berpendapat gugatan tersebut merupakan pragmatic play. Pasalnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon yang merupakan kader Partai Gerindra.
Baca juga : Imparsial: MK Nggak Berhak Atur Batas Usia Capres Cawapres
“Pragmatic play melahirkan apa yang disebut pragmatism by purpose yaitu serangkaian strategi untuk mengkondisikan kebenaran atas kemanfaatan umum sehingga hasilnya mampu memberi keuntungan maksimal bagi kepentingan orang atau sekelompok orang,” ungkap M. Lukman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/9).
Uji materi juga diajukan oleh Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Baca juga : Kalau Jadi Dikawinkan, Pengamat: Ganjar Lebih Pas Jadi Capres, Prabowo Cawapres
Dosen Universitas Bhayangkara ini menilai tidak ada faktor kemendesakan jika merujuk pada penetapan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.
“Apakah urgensi yang dimaksud adalah ‘kemendesakan’ bagi segolongan saja atau memang benar-benar merupakan urgensi bagi segenap bangsa Indonesia,” tegas M. Lukman.
Baca juga : Dave Laksono Yakin MK Bijak Putuskan Batas Usia Capres/Cawapres
Dia menilai ada pihak yang berkepentingan dalam uji materi ini berselimut di balik kepentingan publik. Untuk menyamarkan kepentingan praktis dalam pragmatic play, maka asas kemaslahatan umum kerap ditempelkan sebagai ‘amunisi’ pembenarannya di hadapan publik.
"Senjata pamungkas pragmatism by purpose adalah dengan memprioritaskan ‘kemendesakan’ atau urgensi atas segala sesuatu, yang seolah-olah jika tidak terlaksana maka bisa berdampak merugikan, atau bahkan mematikan keberlangsungan bangsa dan negara,” pungkasnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya