Dark/Light Mode

Berbeda Dengan Kejagung, KPK Pastikan Tak Tunda Proses Hukum Capres-Cawapres

Senin, 21 Agustus 2023 15:15 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghentikan sementara proses hukum yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah sampai Pemilu 2024 rampung.

"KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang. Pemberantasan korupsi tetap berjalan," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/8).

Juru Bicara berlatarbelakang Jaksa itu memastikan, semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tetap menjunjung profesionalisme dan transparan.

"Serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Baca juga : Jaksa Agung Perintahkan Proses Hukum Capres Dkk Ditunda Hingga Pemilu Selesai

Sebelumnya, menjelang gelaran pemilu serentak 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda proses hukum yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan cakada.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujar Jaksa Agung melalui keterangan resminya yang diterima awak media pada Minggu (20/8).

Menurut Burhanuddin, memorandum ini dilakukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Baca juga : Jadi Tersangka Kejagung, Politikus PDIP Ismail Thomas Punya Harta Rp 9,8 Miliar

Arahan juga diberikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen (Jamintel), untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Juga, melakukan langkah-langkah strategis, untuk menciptakan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya, segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Dan, segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," perintah Burhanuddin.

Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, (Jampidum), Jaksa Agung memerintahkan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum.

Baca juga : Pengusaha Dan Warga Dukung Polresta Tangerang Tindak Pelaku Pemerasan

Baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum.

Burhanuddin mengingatkan, dalam perhelatan Pemilu, Kejaksaan memegang sikap tegas untuk berlaku netral.

Hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023, untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," tegas Burhanuddin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.