Dark/Light Mode

Siap-siap, Bawaslu Daerah Bakal Banjir Sengketa DCT

Kamis, 12 Oktober 2023 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. (Foto: Bawaslu RI)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. (Foto: Bawaslu RI)

 Sebelumnya 
Termasuk, lanjut Toto, jika Bawaslu daerah memutuskan menolak permo­honan sengketa, maka pertimbangan hukumnya harus jelas.

Begitu juga dengan kesimpulan dan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Kata dia, Bawaslu harus tahu konstruksi hukum dan putusannya.

“Mekanisme dan tata cara dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu ini juga harus tahu,” kata Toto.

Baca juga : Menko Polhukam: KPU Siap-siap Digugat Sengketa Pemilu

Toto mencontohkan tentang mediasi. Bawaslu tidak mengenal adanya kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya). Mediasi di Bawaslu merupakan kesepakatan terbuka.

“Dan kesepakatannya tak boleh me­langgar peraturan perundang-undangan seperti melanggar PKPU. Jadi sekali lagi, paham PKPU-nya,” tegasnya.

Dia mengingatkan pimpinan Bawaslu daerah menjaga marwah dan kewibawaan sebagai mediator maupun majelis dalam menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu. Termasuk, ketika lembaga menghadapi situasi crowded (genting dan beban kerja besar).

Baca juga : BTN Apresiasi Nasabah Lewat Poin Spekta

“Harus bisa memimpin. Kita bekerja selama lima tahun, memberikan persem­bahan yang terbaik,” pintanya.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim mengatakan, pihaknya siap menghadapi penyelesaian seng­keta proses pemilu pasca KPU Provinsi Gorontalo menetapkan DCT.

“Saya kira arahan Pak Kordiv Totok jelas. Bawaslu di daerah wajib mema­hami seluruh dasar dan alur hukum yang berkaitan dengan sengketa proses Pemilu 2024,” ujar Lismawy.

Baca juga : Jokowi Lobi 3 Kepala Negara Anggota OECD

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 12/10/2023 dengan judul Siap-siap, Bawaslu Daerah Bakal Banjir Sengketa DCT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.