Dark/Light Mode

Aturan Capres-Cawapres

KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Hasyim menegaskan, KPU akan langsung merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, meski saat ini DPR tengah dalam masa reses. Kata dia, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

“Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” tuturnya.

Baca juga : Batas Usia Capres/Cawapres, Eks Relawan TKN: Hakim MK Harus Dengar Rakyat

Selain itu, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema pendaftaran paslon capres-cawapres di Gedung KPU, Ja­karta. KPU, kata dia, membatasi jumlah pengiring pasangan calon capres-cawapres yang masuk ke area KPU maksimal 230 orang.

“Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU diberikan kesem­patan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran (Di dalam Gedung KPU),” kata Hasyim.

Baca juga : Gugatan Batas Umur Cawapres, Partai Garuda: Putusan Hakim MK Kolektif Kolegial

Adapun 200 orang lainnya, lan­jut Hasyim, hanya diperbolehkan mendampingi hingga halaman depan atau parkir Kantor KPU. “Kami siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pa­sangan calon presiden-wakil pre­siden yang didaftarkan,” ujarnya.

Masih dalam PKPU, KPU juga akan memperpanjang jadwal pendaftaran capres dan cawapres jika hanya ada satu pasangan calon selama periode yang telah mendaftar di waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari.

Baca juga : Jimly Asshiddiqie: Batasan Umur Capres/Cawapres Bukan Diskriminasi

“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaf­taran pasangan calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari,” bunyi Pasal 56 ayat (1) Bab VII tentang Perpanjangan Pendaftaran.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 16/10/2023 dengan judul Aturan Capres-Cawapres, KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.