Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hari Ini Putuskan Usia Cawapres
MK Jadi Penentu Jalan Politik Gibran
Senin, 16 Oktober 2023 08:00 WIB
Sebelumnya
Ketua MK pertama Prof Jimly Asshiddiqie, ikut angkat bicara mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres. Jimly meminta semua pihak menghormati apapun putusan 9 hakim konstitusi.
Kata dia, apapun putusan para hakim tidak akan bisa memuaskan harapan seluruh rakyat Indonesia. Ia pun mengajak masyarakat menunggu putusan MK seperti apa.
Baca juga : KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun
“Kita hormati walaupun kita tidak suka. Karena begitulah sistem bernegara yang kita buat. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi, ada dissenting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly, Minggu (15/10/2023).
Jimly sesumbar, akan menolak gugatan itu bila dalam posisi sebagai hakim MK. Menurut dia, urusan syarat usia minimal tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi atau ketidakadilan yang dianggap melanggar konstitusi.
Baca juga : Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Minta MK Jaga Independensi
Persoalan syarat usia merupakan official requirement atau bagian dari persyaratan pekerjaan. Masing-masing pekerjaan atau jabatan, tentu membutuhkan persyaratan usia yang berbeda-beda. Ia mencontohkan persyaratan usia pensiun PNS dengan TNI yang berbeda. Usia pensiun TNI adalah 56 dan 58. Sementara PNS usia pensiunnya 58 dan 60 tahun untuk eselon 1.
“Kalau kemudian TNI menganggap usia pensiun TNI tidak adil lalu mengajukan gugatan agar disamakan dengan PNS umur 60 pensiunnya, dengan alasan masih kuat di umur 60, apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” papar anggota DPD asal DKI Jakarta itu.
Baca juga : Besok MK Ambil Putusan, Gibran Cawapres Semakin Nyaring
Namun, lantaran sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi, Jimly menyerahkan sepenuhnya putusan itu kepada MK. Pendiri Jimly School of Law And Government itu, menjelaskan DPR dan MK sama-sama sebagai pembentuk UU. Kalau DPR sebagai positive legislator, MK sebagai negative legislator.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya