Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Putusan MK Untungkan Gibran
PAN Masih Yakin, Erick Jadi Cawapres Prabowo
Selasa, 17 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Diamininya, saat ini para pimpinan KIM, baik itu dari PAN, Partai Golkar, Gerindra, Garuda, Demokrat, PBB, Gelora hingga PRIMA, memiliki hak yang sama mengusulkan nama terbaik untuk menjadi pendampingPrabowo di Pilpres 2024. Selain Erick yang dijagokan PAN, santer terdengar Partai Golkar mengusulkan Ketua Umum Airlangga Hartarto, dan Partai Demokrat menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Semua partai meyakini, siapapun yang terpilih, adalah yang terbaik untuk memenangkan Pilpres 2024. “Pimpinan KIM parpol juga sering kali bertemu baik dipublikasi maupun yang tidak. Soal siapa nanti nama cawapres kami serahkan kepada pak Prabowo,” pungkasnya.
Baca juga : Putusan MK Dinilai Buka Jalan Buat Gibran, Kaesang Bilang Begini
Diketahui, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Pro08 Usulkan 3 Tokoh Muda Jadi Cawapres Prabowo, Nomor 3 Tak Disangka
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 17/10/2023 dengan judul Putusan MK Untungkan Gibran, PAN Masih Yakin, Erick Jadi Cawapres Prabowo
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya