Dark/Light Mode

Polemik Putusan MK

KPU Pastikan Sah Duet Prabowo-Gibran

Selasa, 24 Oktober 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto resmi menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Baca juga : Pakar HTN Ingatkan Risiko Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Idham menegaskan, sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat. KPU juga telah menerbitkan surat dinas sebagai tindak lanjut atas putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang pada amar putusannya menam­bah syarat usia capres/cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Pasal 169 huruf q.

“Surat dinas memiliki kekuatan hukum sejak diputuskan MK. Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes (terh­adap semuanya),” tandas Idham dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Baca juga : Usai Putusan MK, NCW Pertanyakan Regenerasi Parpol

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mengingatkan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan. Musababnya, putusan MK tersebut tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

Selain surat dinas, kata Idham, KPU juga menerbitkan keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 yang memasukkan norma putusan MK yang dijelaskan di angka 3 huruf b.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.