Dark/Light Mode

Majukan Pendaftaran Capres

KPU Didukung Mahfud

Sabtu, 9 September 2023 07:40 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam, Mahfud MD mendukung rencana KPU mema­jukan waktu pendaftaran Capres-Cawapres. Menurut Mahfud, salah satu alasan proses pendaftaran dimajukan dan dipersingkat agar dinamika politik tak terlalu panas.

Pendaftaran Capres-Cawapres awalnya dimulai dari 19 Oktober sampai 24 November 2023, atau se­lama 38 hari. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Taha­pan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga : Banyak Agenda Kenegaraan, Wapres Batal Berkantor Di Papua Bulan Ini

KPU kemudian berencana me­ngubah masa pendaftaran Capres-Cawapres menjadi dari 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023, atau sem­bilan hari lebih awal dengan durasi hanya tujuh hari saja. Rencana KPU ini sempat menuai polemik.

Menanggapi rencana itu, Mahfud mendukung langkah KPU. Kata dia, ter­lalu lama masa pendaftaran berpotensi bikin suasana politik menjadi panas dan berpotensi bikin ribut antar pendukung.

Baca juga : KPU Bikin Kaget DPR

"Karena kalau terlalu lama jadi bertengkar. Enam hari saja sudah cu­kup (untuk mendaftar)," kata Mahfud, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, kemarin.

Mahfud menambahkan, untuk mengubah aturan masa pendaftaran Capres-Cawapres itu gampang saja. Tak perlu merevisi Undang-Undang Pemilu. Cukup merevisi Peraturan KPU (PKPU) melalui kesepakatan dari Komisi II DPR, Mendagri, dan Bawaslu.

Baca juga : Periksa Imin, KPK Didukung Mahfud

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, majunya jadwal dan berkurangnya durasi pendaftaran Ca­pres-Cawapres sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata dia, rencana tersebut didasari Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 soal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perihal perubahan atas Undang-Undang No­mor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.