Dark/Light Mode

Disepakati KPU, DPR Dan Pemerintah

Sah, Pendaftaran Buat Capres Dipercepat Nih

Jumat, 22 September 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar (kanan) saat mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rapat tersebut membahas perkembangan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan umum 2024. (ANTARA FOTO/Apar/gp/Spt)
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar (kanan) saat mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rapat tersebut membahas perkembangan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan umum 2024. (ANTARA FOTO/Apar/gp/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 digelar pada 19-25 Oktober 2023, dan penetapannya pada 13 November 2023. Berarti, percepatan tahapan pendaftaran capres-cawapres sudah sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat masa tahapan pendaftaran capres-cawapres dipercepat. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, (20/9) malam.

Baca juga : Para Capres Harus Sabar..!

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres yang telah disepakati dengan Komisi II DPR. Yaitu, dengan melakukan tata ulang jadwal tahapan verifikasi.

“Kalau untuk pemenuhan masa per­baikan, itu haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon (paslon) yang didukung partai politik (parpol),” katanya.

Baca juga : Relawan Kowarteg Ganjar Gelar Pelatihan Buat Sabun Cair Di Jaktim

Hasyim menegaskan, percepatan jadwal pendaftaran capres cawapres ini merupakan penyesuaian atau sinkronisasi dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu. Bahkan, pihaknya juga sudah mengantisipasi bila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.

“Tapi, hingga saat ini memang belum bisa diprediksi bila pilpres nanti berjalan hanya satu putaran atau lebih,” jelasnya.

Baca juga : Ganjar Dorong Penguatan Peran Pemerintah Desa Dan Pentingnya Kepercayaan Ke Kades

Hingga saat ini, Hasyim mengatakan, belum diketahui siapa capres dan cawapres pada Pemilu 2024 karena belum waktunya pendaftaran. Bahkan, meski waktu pendaftaran capres cawapres sudah dibuka, juga belum dapat ketahui akan ada berapa pasangan capres-cawapres.

“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2004 ada 5 pasangan calon (paslon) dan saat itu pilpres digelar dua putaran. Kemudian 2009 ada 3 paslon tapi cukup 1 putaran, dan 2014-2019 hanya 2 paslon saja,” jelas Hasyim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.