Dark/Light Mode

Todung: Anwar Usman Mestinya Diberhentikan Tak Hormat Dari Hakim MK

Rabu, 8 November 2023 09:15 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kanan) dan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa dalam konferensi pers terkait Putusan MKMK di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kanan) dan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa dalam konferensi pers terkait Putusan MKMK di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun, masih mempertahankannya sebagai hakim MK. Mestinya, kata Todung, Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.

"Peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 41 menyebutkan, sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi, seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat dari Hakim MK," kata Todung dalam konferensi pers terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga : Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Meski begitu, Todung menekankan, TPN Ganjar-Mahfud menghormati putusan MKMK.

Todung menilai, putusan MKMK tersebut merupakan langkah maju, yang dapat me jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024.

Baca juga : Dukung Aksi Bela Palestina, Bamsoet Serukan Penghentian Kekerasan di Gaza

"Jadi, meski tetap menjabat Hakim MK, Anwar tidak diperkenankan ikut serta menangani sengketa Pemilu, Pilpres, dan Pilkada," papar Todung.

Khawatir nggak, Anwar Usman bakal cawe-cawe? 

Baca juga : Pengamat: Isu Putusan MK Sengaja Digulirkan untuk Degradasi Prabowo-Gibran

"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya, tanpa itu pun, dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga, agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," tutur Todung.

"Putusan MKMK layak dihormati. İni merupakan langkah maju bagi semua pihak, dalam menghadapi Pilpres 2024. Semoga bisa jujur dan adil," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.