Dark/Light Mode

Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Selasa, 7 November 2023 19:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK. 

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedun MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Baca juga : Teddy Gusnaidi: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan, Gibran Tetap Jadi Cawapres

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie dan dua hakim anggota yaitu Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Di awal sidang, Jimly menjelaskan asa 21 laporan yang masuk menyangkut 9 hakim terlapor. Dari 21 laporan, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Laporan itu kemudian dikelompokkan menjadi 4 putusan. Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi,  putusan kedua dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan ketiga dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan terakhir terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. Namun untuk  kepentingan komunikasi MKMK membacakan  putusan kolektif terlebih dahulu dan terakhir putusan untuk Anwar Usman. 

Baca juga : Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ganggu Demokrasi

Dalam putusan Anwar Usman, MKMK menilai Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Putusan tersebut diambil  setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.