Dark/Light Mode

Penyumbang Dana Kampanye Transparan

Rahmat Bagja: Sumber Harus Jelas Dicantumkan Dari Siapa

Rabu, 6 Desember 2023 06:45 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai politik dan para caleg harus paham bahwa penyumbang dana kampanye tidak boleh ditulis ‘hamba Allah.’ Hal itu sama saja no name dan tidak transparan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam Undang-Undang Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi, salah satunya mengawasi pelaksanaan kam­panye dan dana kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Lestari: Kewirausahaan Anak Muda Harus Ditumbuhkan Sejak Dini

Bagja mengungkapkan fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu, yaitu sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas dan tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang.

“Sumber dana kampanye juga harus dilaporkan penerimaan dan pengeluar­annya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” katanya.

“Sumber dananya harus jelas dicantum­kan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!” tegas Bagja.

Baca juga : Banyak Jawaranya, Istri Bupati Harus Melawan Mantan Kapolda

Dia mengingatkan, pentingnya kebenaran, kelengkapan dan juga kepatuhan laporan. Selain itu, akan ada sanksi ad­ministratif yang bisa dialamatkan kepada pasangan calon yang tidak patuh.

“Contohnya, dalam Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan, pengurus partai poli­tik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 335 ayat (2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.