Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyumbang Dana Kampanye Transparan
Rahmat Bagja: Sumber Harus Jelas Dicantumkan Dari Siapa
Rabu, 6 Desember 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai politik dan para caleg harus paham bahwa penyumbang dana kampanye tidak boleh ditulis ‘hamba Allah.’ Hal itu sama saja no name dan tidak transparan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam Undang-Undang Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi, salah satunya mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Lestari: Kewirausahaan Anak Muda Harus Ditumbuhkan Sejak Dini
Bagja mengungkapkan fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu, yaitu sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas dan tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang.
“Sumber dana kampanye juga harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” katanya.
“Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!” tegas Bagja.
Baca juga : Banyak Jawaranya, Istri Bupati Harus Melawan Mantan Kapolda
Dia mengingatkan, pentingnya kebenaran, kelengkapan dan juga kepatuhan laporan. Selain itu, akan ada sanksi administratif yang bisa dialamatkan kepada pasangan calon yang tidak patuh.
“Contohnya, dalam Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu,” katanya.
Dia menjelaskan, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya